Categories: Kasus Sumsel

Mahasiswa Asal Empat Lawang di Palembang Kehilangan Motor Akibat Dipinjam Orang Tak Dikenal

Palembang, LintangPos.com – Nasib apes dialami Deby Febriansyah (23), mahasiswa asal Kabupaten Empat Lawang yang tengah menempuh kuliah di Palembang.

Sepeda motor barunya raib dibawa kabur orang tak dikenal dengan modus pinjam untuk membeli rokok di warung.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 14.35 WIB, di kawasan kampus bilangan Lorong Gotong Royong, Jalan A Yani, Palembang.

Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 6916 JAN yang baru ia beli sebulan lalu, tidak kembali setelah dipinjam seseorang yang baru dikenalnya.

Deby mengaku tidak memiliki hubungan dengan pelaku yang belakangan diketahui bernama Arya Winata.

Namun, pelaku disebut pernah berkuliah di kampus yang sama dengannya, meski tidak menyelesaikan pendidikannya.

BACA JUGA: Longsor Ancam Jembatan Sungai Beliti, Jalur Lintas Sumatera Dijaga Ketat

“Kebetulan sedang ada kegiatan di kampus hari itu. Saya tidak kenal dengan dia. Tiba-tiba datang seperti biasa mengajak ngobrol,” ujar Deby.

Setelah berbincang, Arya meminta izin meminjam motor dengan alasan membeli rokok.

Saat itu kunci motor berada di tangan teman Deby bernama Renaldi, yang tanpa curiga menyerahkannya. Namun, hingga berjam-jam menunggu, pelaku tidak kembali.

“Kami sudah mencari dan menemui orangtuanya, namun tidak diakui. Jadi, kami laporkan dan berharap pelaku bisa ditangkap dan sepeda motor saya dapat dikembalikan,” jelas Deby.

Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa (16/9/2025).

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi, membenarkan laporan tersebut.

BACA JUGA: Sidang Suap Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Fee 22 Persen

“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor,” tegasnya.

Atas kejadian ini, Deby harus merelakan motor barunya yang baru sebulan digunakan raib dibawa kabur.

Polisi kini tengah memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: berita kriminal Palembang Empat Lawang kasus motor raib kehilangan motor laporan kasus penggelapan motor di Polrestabes Palembang mahasiswa kehilangan motor di Palembang mahasiswa Palembang modus pinjam motor modus pinjam motor untuk beli rokok motor baru dibawa kabur orang tak dikenal pencurian motor penggelapan motor Polrestabes Palembang

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

13 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

14 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

19 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

1 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

2 hari ago