Namun, untuk kejelasan status tanah, mahasiswa disarankan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan agar memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif dan detail.
BACA JUGA: Niat Mendahului Berujung Duka, Pelajar 14 Tahun Tewas Terlindas Truk LPG
Audiensi ini menjadi cerminan peran aktif mahasiswa sebagai bagian dari elemen daerah yang peduli terhadap tata kelola aset publik.
IKPM Sumsel–DIY berharap komunikasi yang telah terjalin dapat menjadi langkah awal untuk memastikan aset-aset milik Provinsi Sumatera Selatan di Yogyakarta tidak terbengkalai, melainkan dikelola secara bertanggung jawab dan memberi manfaat nyata.
Lebih dari sekadar bangunan, aset-aset tersebut diharapkan menjadi ruang tumbuh bagi generasi muda Sumatera Selatan di perantauan—tempat belajar, berorganisasi, dan menyiapkan diri sebagai sumber daya manusia yang kelak kembali membangun daerah asalnya. (*/red)








