Categories: Kasus Lubuk Linggau Sumsel

Mantan Polisi Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Sandal

Ringkasan Berita:

° Seorang mantan anggota Polri, Pangeran Farid Wajdi (38), ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau saat diduga hendak mengedarkan sabu.

° Polisi menyita 10,33 gram sabu yang disembunyikan di sandal, sepeda motor, dan ponsel dari tangan tersangka.


LUBUKLINGGAU, LINTANGPOS.com – Jejak kelam peredaran narkotika kembali menyeret nama mantan anggota kepolisian.

Seorang pria yang pernah berseragam cokelat kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di Kota Lubuklinggau.

Pria tersebut diketahui bernama Pangeran Farid Wajdi (38), warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau di kawasan Simpang Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (20/1/2026).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi hingga menetapkan tersangka sebagai target operasi.

BACA JUGA: Lima Kades di OKU Selatan Positif Narkoba, Ini Sikap BNN

“Saat petugas tiba, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan dan sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan cara licik tersangka menyembunyikan barang haram.

Sebanyak 10,33 gram sabu ditemukan dijepit di bawah kaki kiri tersangka, tepatnya di dalam sandal yang dikenakannya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 125 warna hitam dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, Pangeran Farid Wajdi dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Terduga Bandar Narkoba Tewas di Rumah Sakit

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muratara Ipda Darussalam mengungkapkan bahwa tersangka merupakan mantan anggota Polri berpangkat Briptu yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: berita narkoba terbaru mantan anggota Polri narkoba mantan polisi ditangkap Pangeran Farid Wajdi pengedar sabu Lubuklinggau sabu disembunyikan di sandal Satresnarkoba Polres Lubuklinggau

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

22 jam ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

1 hari ago