Categories: Bengkulu Kasus

Mantan Sekwan Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam persidangan terungkap bahwa dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi justru dilaporkan secara fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas Hakim Paisol dalam pertimbangannya.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama mengikuti persidangan serta fakta bahwa Erlangga belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA: Skandal Peta Desa Lahat, Mantan Kadis Digiring ke Penjara Selama 3,5 Tahun 

Enam Terdakwa Lain Juga Divonis

Selain Erlangga, pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa lain yang terlibat dalam perkara korupsi perjalanan dinas ini.

Mereka memiliki peran berbeda dalam pengelolaan, pencairan, hingga pelaporan dana perjalanan dinas.

Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bengkulu, Dahyar, divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita jaksa, dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut enam tahun penjara.

BACA JUGA: Sudah Kembalikan Rp500 Juta, Tapi Masih Dituntut Penjara, Kuasa Hukum Afrizal Soroti ‘Pemaksaan’ Kerugian Negara

Sementara itu, mantan Kepala Sub Bagian Umum, Rizan Putra, divonis satu tahun empat bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui JPU.

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: bengkulu tipikor kasus korupsi dprd bengkulu korupsi anggaran perjalanan dinas korupsi perjalanan dinas putusan hakim tipikor sekwan erlangga vonis sekwan bengkulu

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

2 hari ago
  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

5 hari ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

5 hari ago