Categories: Bengkulu Kasus

Mantan Sekwan Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam persidangan terungkap bahwa dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi justru dilaporkan secara fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas Hakim Paisol dalam pertimbangannya.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama mengikuti persidangan serta fakta bahwa Erlangga belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA: Skandal Peta Desa Lahat, Mantan Kadis Digiring ke Penjara Selama 3,5 Tahun 

Enam Terdakwa Lain Juga Divonis

Selain Erlangga, pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa lain yang terlibat dalam perkara korupsi perjalanan dinas ini.

Mereka memiliki peran berbeda dalam pengelolaan, pencairan, hingga pelaporan dana perjalanan dinas.

Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bengkulu, Dahyar, divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita jaksa, dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut enam tahun penjara.

BACA JUGA: Sudah Kembalikan Rp500 Juta, Tapi Masih Dituntut Penjara, Kuasa Hukum Afrizal Soroti ‘Pemaksaan’ Kerugian Negara

Sementara itu, mantan Kepala Sub Bagian Umum, Rizan Putra, divonis satu tahun empat bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui JPU.

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: bengkulu tipikor kasus korupsi dprd bengkulu korupsi anggaran perjalanan dinas korupsi perjalanan dinas putusan hakim tipikor sekwan erlangga vonis sekwan bengkulu

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

23 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

23 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

1 hari ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

2 hari ago