Categories: Bengkulu Kasus

Mantan Sekwan Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis serupa dijatuhkan kepada Pembantu Bendahara Ade Yanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas Rozi Marza, Staf PPTK Lia Fita Sari, serta Pembantu Bendahara Relly Pribadi.

Masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah bervariasi yang sebagian besar telah dititipkan melalui Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.

Hak Banding Masih Terbuka

Usai membacakan seluruh putusan, Ketua Majelis Hakim Paisol memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap hukum.

BACA JUGA: Eks Kabag Humas DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pokir Banyuasin

Para terdakwa diberi kesempatan untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

“Terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau pikir-pikir,” kata Paisol.

Kuasa hukum Erlangga, Deski Bewantara, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Ia mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena telah menerima dan mempertimbangkan pembelaan kami. Putusan ini sudah sesuai dengan yang kami harapkan,” ujar Deski.

Pesan Keras bagi Pejabat Publik

BACA JUGA: Kopdes Merah Putih Kepahiang Tersendat, Masalah Lahan Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Vonis terhadap mantan Sekwan DPRD Bengkulu beserta enam terdakwa lainnya diharapkan menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintahan agar lebih berhati-hati, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara.

Publik kini menanti sikap para terdakwa, apakah akan menerima putusan tersebut atau melanjutkan perkara ke tingkat banding.

Yang pasti, kasus korupsi perjalanan dinas ini telah membuka tabir panjangnya praktik penyimpangan anggaran di lingkungan legislatif daerah, sekaligus menegaskan bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang jabatan. (*/red)

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: bengkulu tipikor kasus korupsi dprd bengkulu korupsi anggaran perjalanan dinas korupsi perjalanan dinas putusan hakim tipikor sekwan erlangga vonis sekwan bengkulu

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

6 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

6 hari ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

6 hari ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

1 minggu ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

1 minggu ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

1 minggu ago