Categories: Bengkulu Kasus

Mantan Sekwan Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis serupa dijatuhkan kepada Pembantu Bendahara Ade Yanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas Rozi Marza, Staf PPTK Lia Fita Sari, serta Pembantu Bendahara Relly Pribadi.

Masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah bervariasi yang sebagian besar telah dititipkan melalui Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.

Hak Banding Masih Terbuka

Usai membacakan seluruh putusan, Ketua Majelis Hakim Paisol memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap hukum.

BACA JUGA: Eks Kabag Humas DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pokir Banyuasin

Para terdakwa diberi kesempatan untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

“Terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau pikir-pikir,” kata Paisol.

Kuasa hukum Erlangga, Deski Bewantara, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Ia mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena telah menerima dan mempertimbangkan pembelaan kami. Putusan ini sudah sesuai dengan yang kami harapkan,” ujar Deski.

Pesan Keras bagi Pejabat Publik

BACA JUGA: Kopdes Merah Putih Kepahiang Tersendat, Masalah Lahan Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Vonis terhadap mantan Sekwan DPRD Bengkulu beserta enam terdakwa lainnya diharapkan menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintahan agar lebih berhati-hati, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara.

Publik kini menanti sikap para terdakwa, apakah akan menerima putusan tersebut atau melanjutkan perkara ke tingkat banding.

Yang pasti, kasus korupsi perjalanan dinas ini telah membuka tabir panjangnya praktik penyimpangan anggaran di lingkungan legislatif daerah, sekaligus menegaskan bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang jabatan. (*/red)

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: bengkulu tipikor kasus korupsi dprd bengkulu korupsi anggaran perjalanan dinas korupsi perjalanan dinas putusan hakim tipikor sekwan erlangga vonis sekwan bengkulu

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

2 hari ago
  • Artikel
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Deah Monica Soroti Tata Ruang dan Permukiman di Sekitar Rel Kereta Api Empat Lawang

Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Api Berkobar di Tebing Alay, BPBD Turunkan Enam Personel

Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Delapan Pekerja Sekolah Rakyat Dipulangkan, Buntut Aksi Ngadu ke Bupati

Delapan pekerja proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang dipulangkan setelah mengadukan upah. Pihak Waskita membantah ada…

3 hari ago