Categories: Bengkulu Kasus

Mantan Sekwan Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara

Ringkasan Berita

Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Sekwan DPRD Bengkulu, Erlangga, dalam kasus korupsi perjalanan dinas. Hakim menilai terdakwa terbukti merugikan negara miliaran rupiah bersama enam terdakwa lain.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kali ini, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Erlangga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Paisol saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Empat Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,8 Miliar

BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara

Atas perbuatannya, Erlangga dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa.

Jika harta yang disita tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, Erlangga akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang sebelumnya menuntut Erlangga dengan hukuman enam tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

BACA JUGA: Menyamar Jadi Jaksa, Dua Pria Digiring dengan Tuntutan 5 Tahun Penjara

Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: bengkulu tipikor kasus korupsi dprd bengkulu korupsi anggaran perjalanan dinas korupsi perjalanan dinas putusan hakim tipikor sekwan erlangga vonis sekwan bengkulu

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

8 jam ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

12 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

13 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

1 hari ago