Mantan Sekwan Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -2060 Dilihat
Mantan Sekwan DPRD Bengkulu divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, Rabu (28/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita 

Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Sekwan DPRD Bengkulu, Erlangga, dalam kasus korupsi perjalanan dinas. Hakim menilai terdakwa terbukti merugikan negara miliaran rupiah bersama enam terdakwa lain.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kali ini, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Erlangga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Paisol saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Empat Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,8 Miliar

BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara

Atas perbuatannya, Erlangga dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa.

Jika harta yang disita tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, Erlangga akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang sebelumnya menuntut Erlangga dengan hukuman enam tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

BACA JUGA: Menyamar Jadi Jaksa, Dua Pria Digiring dengan Tuntutan 5 Tahun Penjara

Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.