Ringkasan Berita:
° THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
° Namun masih banyak karyawan belum mengetahui siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana aturan perhitungannya sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – THR atau Tunjangan Hari Raya selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh para pekerja, khususnya menjelang hari besar keagamaan.
Tambahan penghasilan ini sering menjadi penopang penting kebutuhan keluarga — mulai dari biaya mudik, kebutuhan pokok, hingga persiapan perayaan.
Namun di balik euforia tersebut, tak sedikit karyawan yang masih bingung: siapa saja sebenarnya yang berhak menerima THR dan bagaimana cara menghitungnya sesuai aturan?
Pemerintah telah mengatur hal ini secara tegas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Berikut daftar lengkap penerima THR berdasarkan status karyawan:
BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026
1. Karyawan Tetap
Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah apabila telah bekerja minimal satu bulan sebelum waktu pembayaran THR.
2. Karyawan Kontrak
Tetap memiliki hak THR. Besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dan perjanjian kerja yang berlaku.
3. Pekerja Harian Lepas / Freelance






