Ringkasan Berita:
° Ramai guru menerima THR Rp250 ribu dan mengira TPG THR 2025 dipotong.
° Isu pencairan Maret 2026 juga bikin bingung.
° Faktanya, nominal itu adalah tamsil bagi guru non sertifikasi, sementara isu Maret 2026 tak terkait THR.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Informasi pencairan TPG THR guru kembali menjadi perbincangan hangat pada 20 Desember 2025.
Di berbagai grup percakapan, guru mempertanyakan perbedaan nominal THR yang diterima, terutama munculnya angka Rp250 ribu yang dianggap janggal.
Kebingungan ini semakin meluas ketika beredar pula isu pencairan tunjangan guru pada Maret 2026.
Sebagian guru mengaitkannya dengan TPG THR 100 persen tahun 2025, sehingga menimbulkan spekulasi dan keresahan baru.
Isu tersebut pertama kali ramai dibahas melalui kanal YouTube Guru Abad 21, yang secara rutin mengulas kebijakan pendidikan.
Dalam video terbarunya, kanal ini menyoroti dua pertanyaan utama dari para guru: mengapa THR hanya Rp250 ribu dan benarkah akan ada pencairan tunjangan pada Maret 2026.
Berdasarkan penelusuran di berbagai grup guru, memang ditemukan bukti pencairan dana dengan keterangan THR sertifikasi atau tamsil sebesar Rp250 ribu.
Nominal ini memicu asumsi bahwa terjadi pemotongan TPG THR.
Padahal, dalam kebijakan pemerintah, terdapat dua skema tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.
Pertama, TPG bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik dan tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD.
Besarannya setara satu kali gaji pokok atau satu kali tunjangan profesi.
Kedua, tamsil bagi guru ASN yang belum bersertifikasi dan juga tidak menerima tambahan penghasilan daerah.
BACA JUGA: Akhir Tahun Jadi Berkah! TPG 100%, THR dan Gaji ke-13 Guru Cair Beruntun hingga Desember 2025
Besaran tamsil telah ditetapkan sebesar Rp250 ribu.
Nominal inilah yang muncul dalam bukti pencairan THR di grup guru.
Artinya, guru yang menerima Rp250 ribu dapat dipastikan belum bersertifikasi.
Dana tersebut bukan TPG, melainkan tamsil yang memang sesuai ketentuan.
Perbedaan nominal ini kerap disalahpahami karena kurangnya konteks kebijakan yang utuh.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
BACA JUGA: TPG THR 100 Persen Akhirnya Cair! Bukan Isapan Jempol, Ini Buktinya!
Dalam surat Kementerian Keuangan tertanggal 24 September 2025, ditegaskan bahwa tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah diberikan paling banyak salah satu, yakni TPG atau tamsil.
Isu Pencairan Maret 2026
Setelah persoalan nominal terjawab, isu pencairan Maret 2026 kembali memantik tanda tanya.
Informasi ini ternyata berasal dari pengumuman resmi Puslapdik Kemendikbudristek tertanggal 5 Desember 2025.
Pengumuman tersebut mengatur batas waktu pengusulan tunjangan profesi guru.
Guru yang mengusulkan data setelah tenggat akan berstatus carry over, sehingga pembayarannya dialihkan ke tahun anggaran 2026, diperkirakan sekitar Maret.
Namun perlu ditegaskan, tunjangan ini bukan TPG THR, melainkan tunjangan profesi reguler triwulan III dan IV tahun 2025, khusus bagi guru non ASN yang terlambat mengusulkan data.
Update Pencairan TPG THR
Hingga 20 Desember 2025, pencairan TPG THR masih bervariasi di tiap daerah.
Kalimantan Selatan tercatat sebagai salah satu wilayah yang lebih dulu mencairkan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Sementara daerah lain masih menunggu proses administrasi.
Pemerintah masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2025 untuk merealisasikan pencairan.
Guru diimbau memastikan data kepegawaian dan sertifikasi valid serta aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.
Dengan pemahaman yang utuh, perbedaan nominal THR tidak lagi dipandang sebagai ketidakadilan, melainkan konsekuensi kebijakan berdasarkan status sertifikasi.
Klarifikasi ini menjadi penting di tengah derasnya informasi yang kerap dibagikan tanpa konteks lengkap. (*/red)






