6. Karyawan yang Mengundurkan Diri atau Terkena PHK
BACA JUGA: Akhir Tahun Jadi Berkah! TPG 100%, THR dan Gaji ke-13 Guru Cair Beruntun hingga Desember 2025
Jika PHK terjadi sebelum hari raya dan karyawan telah bekerja minimal satu bulan dalam tahun berjalan, maka THR tetap wajib dibayarkan sesuai masa kerja.
7. Peserta Magang
Umumnya tidak menerima THR, kecuali jika pemberian THR secara jelas tercantum dalam kontrak atau perjanjian magang.
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memahami aturan THR secara menyeluruh, baik pekerja maupun pengusaha dapat menjalankan hak dan kewajiban secara adil, tertib, dan sesuai hukum.
Di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat menjelang hari raya, kepastian hukum atas THR menjadi salah satu perlindungan penting bagi kesejahteraan pekerja Indonesia. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…
Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…
Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…