Meski tidak berstatus tetap, mereka tetap berhak menerima THR jika telah bekerja minimal satu bulan.
Perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah atau jumlah hari kerja.
4. Karyawan yang Sedang Cuti
Baik cuti sakit maupun cuti tahunan, karyawan tetap berhak menerima THR selama memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan.
5. Karyawan Baru
Status sebagai karyawan baru tidak menghapus hak THR. Nilainya diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
6. Karyawan yang Mengundurkan Diri atau Terkena PHK
BACA JUGA: Akhir Tahun Jadi Berkah! TPG 100%, THR dan Gaji ke-13 Guru Cair Beruntun hingga Desember 2025
Jika PHK terjadi sebelum hari raya dan karyawan telah bekerja minimal satu bulan dalam tahun berjalan, maka THR tetap wajib dibayarkan sesuai masa kerja.
7. Peserta Magang
Umumnya tidak menerima THR, kecuali jika pemberian THR secara jelas tercantum dalam kontrak atau perjanjian magang.
Batas Waktu Pembayaran & Sanksi
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memahami aturan THR secara menyeluruh, baik pekerja maupun pengusaha dapat menjalankan hak dan kewajiban secara adil, tertib, dan sesuai hukum.
Di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat menjelang hari raya, kepastian hukum atas THR menjadi salah satu perlindungan penting bagi kesejahteraan pekerja Indonesia. (*/red)






