Categories: Nasional Pendidikan

Masih Banyak yang Salah Paham! Ini Daftar Lengkap Karyawan yang Berhak Dapat THR Menurut Aturan Negara

Ringkasan Berita:

° THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

° Namun masih banyak karyawan belum mengetahui siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana aturan perhitungannya sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – THR atau Tunjangan Hari Raya selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh para pekerja, khususnya menjelang hari besar keagamaan.

Tambahan penghasilan ini sering menjadi penopang penting kebutuhan keluarga — mulai dari biaya mudik, kebutuhan pokok, hingga persiapan perayaan.

Namun di balik euforia tersebut, tak sedikit karyawan yang masih bingung: siapa saja sebenarnya yang berhak menerima THR dan bagaimana cara menghitungnya sesuai aturan?

Pemerintah telah mengatur hal ini secara tegas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Berikut daftar lengkap penerima THR berdasarkan status karyawan:

BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026

1. Karyawan Tetap

Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah apabila telah bekerja minimal satu bulan sebelum waktu pembayaran THR.

2. Karyawan Kontrak

Tetap memiliki hak THR. Besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dan perjanjian kerja yang berlaku.

3. Pekerja Harian Lepas / Freelance

Meski tidak berstatus tetap, mereka tetap berhak menerima THR jika telah bekerja minimal satu bulan.

BACA JUGA: Napas Lega Guru Jelang Tutup Tahun! TPG 100 Persen, THR dan Gaji ke-13 Dipastikan Cair Sebelum Nataru

Perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah atau jumlah hari kerja.

4. Karyawan yang Sedang Cuti

Baik cuti sakit maupun cuti tahunan, karyawan tetap berhak menerima THR selama memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan.

5. Karyawan Baru

Status sebagai karyawan baru tidak menghapus hak THR. Nilainya diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: aturan THR gaji karyawan hak karyawan karyawan menjelang hari raya pekerja swasta Permenaker 6 Tahun 2016 THR THR 2025

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit

Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…

1 hari ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

2 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

3 hari ago