Aturan resmi THR 2025: siapa saja yang berhak menerima, cara perhitungan, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan. (*/ils)
° THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
° Namun masih banyak karyawan belum mengetahui siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana aturan perhitungannya sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – THR atau Tunjangan Hari Raya selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh para pekerja, khususnya menjelang hari besar keagamaan.
Tambahan penghasilan ini sering menjadi penopang penting kebutuhan keluarga — mulai dari biaya mudik, kebutuhan pokok, hingga persiapan perayaan.
Namun di balik euforia tersebut, tak sedikit karyawan yang masih bingung: siapa saja sebenarnya yang berhak menerima THR dan bagaimana cara menghitungnya sesuai aturan?
Pemerintah telah mengatur hal ini secara tegas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Berikut daftar lengkap penerima THR berdasarkan status karyawan:
BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026
1. Karyawan Tetap
Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah apabila telah bekerja minimal satu bulan sebelum waktu pembayaran THR.
2. Karyawan Kontrak
Tetap memiliki hak THR. Besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dan perjanjian kerja yang berlaku.
3. Pekerja Harian Lepas / Freelance
Meski tidak berstatus tetap, mereka tetap berhak menerima THR jika telah bekerja minimal satu bulan.
Perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah atau jumlah hari kerja.
4. Karyawan yang Sedang Cuti
Baik cuti sakit maupun cuti tahunan, karyawan tetap berhak menerima THR selama memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan.
5. Karyawan Baru
Status sebagai karyawan baru tidak menghapus hak THR. Nilainya diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Page: 1 2
Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…
Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…
Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…
Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…
Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…
Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…