“Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan, termasuk mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa emosi sesaat dapat berujung tragis.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri. (*/red)







