Setelah keterangan dirasa cukup, polisi memanggil seorang mekanik muda bernama Risman Afiandi, (26).
BACA JUGA: Tiga Exit Tol Disiapkan, Pembangunan Tol Simpang Indralaya–Muara Enim Masuk Tahap Penting
Pemanggilan itu menjadi titik balik. Dalam pemeriksaan, Risman akhirnya mengakui bahwa ia telah menggelapkan sejumlah sparepart milik bengkel, yakni 1 pasang rumah roller merek SRC dan 4 buah busi merek Honda.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan penyidik.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kepercayaan masyarakat kepada kepolisian adalah prioritas kami,” tegas Kapolsek, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga rasa aman di tengah warga.
Ia juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan atau menjadi korban tindak kriminal.
“Laporkan segera, dan kami akan lakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kini, tersangka bersama barang bukti sudah berada di Polsek Indralaya untuk pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA: DPO Pencuri Sawit di Musi Rawas Diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Mura
Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejujuran di dunia kerja—meski dalam lingkup kecil seperti bengkel—tetap menjadi fondasi penting.
Dan ketika ada yang melenceng, hukum siap mengambil alih, memastikan keadilan tetap berjalan. (*/red/rls)






