KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Suasana tegang namun penuh tekad terasa kuat dalam konferensi pers yang digelar
Tim Hukum keluarga korban menjelang pelaksanaan pembongkaran makam atau ekshumasi.
Momen ini bukan sekadar agenda hukum rutin, melainkan penanda keseriusan keluarga dalam menempuh jalan panjang demi mengungkap kebenaran secara ilmiah dan objektif.
Di hadapan awak media, tiga figur kunci menyampaikan sikap tegas dan senada: proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan berbasis fakta.
Ketiga sosok tersebut adalah Nasarudin, Rustam Efendi, dan Holim Kimsu.
Mereka tampil kompak, tidak hanya sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai representasi dari harapan keluarga agar kebenaran tidak berhenti pada dugaan atau asumsi semata.
BACA JUGA: Sunarsan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Kaur Jilid II
Dalam keterangannya, Nasarudin menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif dan prosedural telah dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.
Permohonan ekshumasi, kata dia, bukan diajukan secara gegabah. Setiap dokumen telah disusun, diverifikasi, dan diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian.








