Categories: Bengkulu Kepahiang

Menanti Ekshumasi, Keluarga Kawal Kebenaran Ilmiah

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Suasana tegang namun penuh tekad terasa kuat dalam konferensi pers yang digelar

Tim Hukum keluarga korban menjelang pelaksanaan pembongkaran makam atau ekshumasi.

Momen ini bukan sekadar agenda hukum rutin, melainkan penanda keseriusan keluarga dalam menempuh jalan panjang demi mengungkap kebenaran secara ilmiah dan objektif.

Di hadapan awak media, tiga figur kunci menyampaikan sikap tegas dan senada: proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan berbasis fakta.

Ketiga sosok tersebut adalah Nasarudin, Rustam Efendi, dan Holim Kimsu.

Mereka tampil kompak, tidak hanya sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai representasi dari harapan keluarga agar kebenaran tidak berhenti pada dugaan atau asumsi semata.

BACA JUGA: Sunarsan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Kaur Jilid II

Dalam keterangannya, Nasarudin menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif dan prosedural telah dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Permohonan ekshumasi, kata dia, bukan diajukan secara gegabah. Setiap dokumen telah disusun, diverifikasi, dan diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Kini, tim hukum tinggal menunggu tahapan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Kami bekerja berdasarkan prosedur dan hukum yang berlaku. Tidak ada langkah yang kami ambil tanpa dasar hukum yang kuat. Semua dokumen telah diserahkan, dan kini kami menunggu tahapan teknis pelaksanaan,” ujarnya dengan nada mantap.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah beredarnya berbagai spekulasi di ruang publik.

Isu sensitif seperti pembongkaran makam kerap memunculkan pro dan kontra.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

Namun, bagi tim hukum dan keluarga korban, ekshumasi justru dipandang sebagai jalan tengah paling objektif untuk menjawab keraguan yang selama ini menggantung.

Hal senada disampaikan Rustam Efendi. Ia menekankan bahwa ekshumasi bukan sekadar tindakan fisik membuka makam, melainkan bagian dari proses pembuktian ilmiah yang sah secara hukum.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: adat Kepahiang ekshumasi keluarga korban kepastian hukum otopsi forensik pembuktian ilmiah tim hukum

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

12 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

12 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

17 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

1 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

1 hari ago