Ringkasan Berita:
° Pembahasan UMP Sumsel 2026 masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Dewan Pengupahan menargetkan pengumuman sebelum 31 Desember.
° Sementara itu, perwakilan buruh mengusulkan kenaikan 8,69% atau lebih dari Rp 300 ribu, mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Menjelang pergantian tahun, suasana di lingkungan ketenagakerjaan Sumatera Selatan kembali dipenuhi tanda tanya.
Bukan tanpa sebab—besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026 hingga kini masih belum juga keluar, karena pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi resmi sebagai acuan penetapan.
“Iya, kita masih menunggu regulasi resminya, belum ada petunjuk pusat. Kemarin baru pembahasan simulasi awal terkait besaran nilainya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Indra Bangsawan, Minggu (7/12/2025).
Indra menegaskan, simulasi yang telah dilakukan baru sebatas diskusi awal.
Begitu aturan resmi diterbitkan, Dewan Pengupahan Sumsel akan kembali duduk satu meja untuk membahas implementasi dan angka final yang akan diusulkan.
“Iya, jika regulasinya sudah keluar baru kita lakukan pembahasan lagi di Dewan Pengupahan Sumsel. Untuk saat ini kita belum bisa menyampaikan seperti apa kenaikan UMP di Sumsel. Mudah-mudahan sebelum 31 Desember nanti sudah diumumkan,” ujarnya penuh harap.
BACA JUGA: UMP Sumsel 2026 Masih Misteri! Dewan Pengupahan Tunggu Aturan, Buruh Dorong Kenaikan hingga 8 Persen
Di sisi lain, suara buruh mulai menguat. Perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, membawa angka konkrit ke meja pembahasan: usulan kenaikan 8,69% atau lebih dari Rp 300 ribu dari UMP 2025.
“Kami mengusulkan kenaikan UMP/UMSP Sumsel 2026 sebesar 8,69%. Naiknya di atas Rp 300 ribu dari upah 2025,” kata Cecep dalam pembahasan awal pada Jumat (28/11/2025).
Usulan itu berdasar pada kondisi makro daerah—pertumbuhan ekonomi Sumsel yang mencapai 5,20% dan inflasi 3,49% berdasarkan data year-on-year Oktober 2025.
Cecep menyebut acuan tersebut selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, yang juga menjadi pegangan dalam penetapan UMP 2025.
Namun ia menegaskan, apa pun aturan yang akan turun nanti, serikat pekerja akan tetap menguji apakah kebijakan tersebut benar-benar berpihak pada kesejahteraan buruh.
“Kalau tidak pro kesejahteraan, ya kami tolak,” tegasnya.
BACA JUGA: TKD Dipangkas 39 Persen, Herman Deru: Pembangunan Tak Boleh Berhenti!
Dengan tenggat 31 Desember kian dekat, publik—khususnya kalangan pekerja—masih menunggu apakah “kado akhir tahun” berupa UMP baru itu akan membawa kabar baik atau justru memantik perdebatan baru.
Yang jelas, semua mata kini tertuju pada regulasi pusat yang tak kunjung terbit. (*/red)





