Ringkasan Berita:
° Pembahasan UMP Sumsel 2026 masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Dewan Pengupahan menargetkan pengumuman sebelum 31 Desember.
° Sementara itu, perwakilan buruh mengusulkan kenaikan 8,69% atau lebih dari Rp 300 ribu, mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Menjelang pergantian tahun, suasana di lingkungan ketenagakerjaan Sumatera Selatan kembali dipenuhi tanda tanya.
Bukan tanpa sebab—besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026 hingga kini masih belum juga keluar, karena pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi resmi sebagai acuan penetapan.
“Iya, kita masih menunggu regulasi resminya, belum ada petunjuk pusat. Kemarin baru pembahasan simulasi awal terkait besaran nilainya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Indra Bangsawan, Minggu (7/12/2025).
Indra menegaskan, simulasi yang telah dilakukan baru sebatas diskusi awal.
Begitu aturan resmi diterbitkan, Dewan Pengupahan Sumsel akan kembali duduk satu meja untuk membahas implementasi dan angka final yang akan diusulkan.








