Categories: Berita Nasional

MK “Goyang” UU Pensiun Pejabat, Nasib Hak Keuangan Dipertaruhkan

JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat langkah penting yang berpotensi mengubah lanskap hak keuangan para elite negara.

Lewat putusan terbaru, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagai inkonstitusional bersyarat.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 16 Maret 2026.

Meski tidak langsung membatalkan aturan tersebut, MK memberikan “alarm keras” bahwa regulasi yang telah berusia lebih dari empat dekade itu sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menegaskan pentingnya pembaruan aturan yang lebih adaptif.

Menurutnya, dinamika sistem ketatanegaraan serta kompleksitas kebutuhan administrasi pejabat negara saat ini tidak lagi dapat ditampung oleh regulasi lama.

BACA JUGA: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Berikut Faktanya!

“Mahkamah menilai penting dibentuk undang-undang baru yang mampu mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota lembaga negara,” ujarnya.

Namun, MK tidak serta-merta mencabut aturan tersebut.

Sebaliknya, lembaga penjaga konstitusi itu memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang—yakni DPR dan pemerintah—untuk menyusun regulasi baru.

Dalam periode ini, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku.

Keputusan ini menghadirkan situasi unik: aturan lama tetap berjalan, tetapi dengan “batas waktu hidup”.

Jika dalam dua tahun tidak ada penggantian atau revisi, maka undang-undang tersebut akan otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

BACA JUGA: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Lagi? Ini Prediksi dan Rinciannya

“Jika tidak dilakukan penggantian dalam jangka waktu tersebut, maka undang-undang ini menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Saldi.

Di sisi lain, putusan ini juga membawa dampak langsung bagi para anggota DPR, khususnya mereka yang telah atau akan memasuki masa purna tugas.

Page: 1 2

Redaksi

View Comments

Share
Tags: anggota DPR hak keuangan pejabat kebijakan negara Mahkamah Konstitusi pensiun DPR putusan MK reformasi regulasi Saldi Isra tunjangan hari tua UU 12 Tahun 1980

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

11 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Warga Canggu Didorong Jadi Sumber Pangan

Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…

11 jam ago