Ringkasan Berita:
° Satu unit mobil milik warga Palembang yang diduga dirampas debt collector akhirnya disita penyidik Unit Pidum Polrestabes Palembang.
° Kasus yang dilaporkan sejak Juni 2025 itu kini naik ke tahap penyidikan.
° Polisi memeriksa saksi, berkoordinasi dengan ahli, dan menyiapkan gelar perkara penetapan tersangka.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Proses hukum terkait laporan dugaan perampasan satu unit mobil oleh pihak debt collector terus bergulir di Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasus yang telah dilaporkan pada 11 Juni 2025 itu kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa (2/12/2025).
Peristiwa perampasan tersebut terjadi di Jalan Gub HA Bastari, tepatnya di kawasan Pondok Pindang Burung, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban, Amal Burga (21), seorang mahasiswa warga Perum Griya Putri Ayu, Kecamatan Alang-Alang Lebar, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.







