Pada Selasa, 16 Desember 2025, Tim Opsnal Elang Muara lebih dulu mengamankan DHS.
Dari pengakuannya, terungkap keterlibatan Dimas Andreas.
Pengembangan pun dilakukan hingga ke Desa Talang Baru, Kecamatan Lembak.
Meski sempat berusaha melarikan diri, Dimas akhirnya berhasil diringkus petugas.
Fakta mencengangkan terungkap, sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp2.050.000 dan sebagian uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Bonceng Penumpang Subuh Hari, Mahasiswa Ini Kehilangan Motor, Pelakunya Dibekuk Tim Sunyi Senyap
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat serta satu jaket bomber hitam yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 atau 372 KUHPidana.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada.
Rasa tolong-menolong memang mulia, namun kehati-hatian tetap menjadi kunci agar tidak menjadi korban kejahatan bermodus empati. (*/red)





