Sepeda motor milik korban turut diamankan dari tangan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, Paisol mengaku beraksi bersama rekannya berinisial DR yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya berangkat dari Palembang menggunakan travel dengan niat mencari sasaran curanmor.
Setelah mencuri, mereka menggunakan motor hasil kejahatan untuk menuju Baturaja dan kembali beraksi saat melintas di Prabumulih.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H. menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang masih buron.
BACA JUGA: Maling Besi SUTET Tertangkap! Aksi Nekat Pemuda Lahat Ini Nyaris Lumpuhkan Jaringan Listrik PLN
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih DPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” ujarnya.
Saat ini, Paisol menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Prabumulih Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/red)






