MoU Besar-Besaran di Sumsel! Bupati Joncik Ungkap Langkah Berani Bersihkan Pemerintahan dan Percepat Pembangunan

oleh -550 Dilihat
oleh
MoU Pemprov Sumsel, Kejati, dan Empat Lawang diteken untuk memperkuat tata kelola, pendampingan hukum, dan pengamanan aset demi pelayanan publik yang akuntabel, Jum'at (5/12/2025). Foto: Istimewa

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Sumsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, para bupati dan wali kota se-Sumsel, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri.

Tindak Lanjut: Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan

Dalam kesempatan berbeda, Kejati Sumsel juga menjelaskan bahwa pelaku pidana tertentu di wilayah Sumsel bakal dikenakan sanksi pidana sosial.

Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menyebut sanksi kerja sosial dapat berupa keterlibatan langsung dalam kegiatan untuk kepentingan umum di fasilitas publik, bekerja sama dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Youssoufa Moukoko Bongkar Alasan Tinggalkan Dortmund: Saya Dulu Terlalu Menyalahkan Orang Lain!

“Kerja sosial dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak. Tempat-tempatnya kita kerjasamakan dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ketut menambahkan, melalui kerja sama ini pelaku tindak pidana juga dapat diberi keterampilan tambahan melalui BLK atau lembaga lain agar memiliki kemampuan baru setelah menjalani hukuman.

Namun ia menegaskan, pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua pelanggaran.

Pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan dan terorisme dikecualikan, sedangkan kasus narkoba masih memungkinkan mendapatkan rehabilitasi.

“Sanksi kerja sosial ini untuk pelanggar hukum yang sifatnya sedang dan ringan,” tegasnya.

Dengan rangkaian kebijakan dan sinergi lintas lembaga ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap kualitas tata kelola, pelayanan publik, dan efektivitas pembangunan daerah dapat semakin meningkat dalam beberapa tahun ke depan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search