Mulai 2026, siswa TK resmi menerima bantuan PIP Rp450 ribu per tahun. Simak rincian lengkap besaran bantuan Program Indonesia Pintar semua jenjang. (*/Ils)
° Mulai 2026, pemerintah resmi menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa Taman Kanak-kanak.
° Setiap anak TK akan menerima Rp450.000 per tahun untuk mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun dan mencegah putus sekolah sejak dini.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah resmi memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP).
Mulai tahun 2026, untuk pertama kalinya siswa Taman Kanak-kanak (TK) akan mendapatkan bantuan pendidikan langsung dari negara.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendiknasmen) Abdul Mu’ti saat kunjungan kerja di SD Ruhama Labschool UHAMKA, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/1/2026).
“Kami memberikan bantuan PIP untuk murid-murid TK sebesar Rp450.000 per tahun. Tahun 2026 ini kami alokasikan untuk 888.000 murid,” ujar Mu’ti.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan program Wajib Belajar 13 Tahun, yang kini dimulai sejak pendidikan usia dini.
BACA JUGA: Daftar Mengejutkan! Update Android Motorola Ternyata Segini
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga menamatkan jenjang dasar dan menengah.
Selain mencegah peserta didik putus sekolah akibat tekanan ekonomi, PIP juga dirancang untuk menarik kembali anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar melanjutkan pendidikan di sekolah formal maupun nonformal.
Kehadiran bantuan ini secara nyata meringankan beban orang tua, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, buku, alat tulis, dan biaya penunjang lainnya.
Berikut skema bantuan PIP yang berlaku:
BACA JUGA: Nilai TKA Sudah Keluar! Ini 2 Jalur Masuk PTN 2026 Tanpa Tes yang Bisa Mengubah Nasib Siswa SMA-SMK
Khusus untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan alokasi bagi 888.000 siswa TK sebagai penerima manfaat baru.
Penyaluran bantuan PIP telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Page: 1 2
Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…
Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…
Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…
Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…
Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…
Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…