Ringkasan Berita:
° Pemerintah mengubah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari triwulan menjadi bulanan mulai 2026.
° Kebijakan ini memberi kepastian penghasilan bagi guru ASN dan non-ASN.
° Implementasi dilakukan bertahap April–Juni sebelum berlaku nasional Juli 2026.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah Indonesia kembali membuat gebrakan penting bagi dunia pendidikan.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah resmi mengumumkan perubahan besar dalam mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan mulai berlangsung pada tahun 2026.
Kebijakan ini langsung mencuri perhatian, karena menyentuh salah satu isu paling krusial bagi pendidik: kepastian penghasilan.
Selama bertahun-tahun, pencairan TPG dilakukan secara triwulanan.






