Dengan jadwal yang sudah dipastikan, banyak guru mulai menyusun ulang rencana keuangan mereka, meski tetap menunggu konfirmasi teknis dari pemerintah daerah masing-masing.
Guru Non-ASN Tak Dilupakan, Tapi Ada Tenggat Ketat
Perhatian pemerintah tak berhenti pada guru ASN. Guru non-ASN juga masuk radar kebijakan pencairan tunjangan profesi.
Dinas Pendidikan daerah diberi tenggat hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan kelengkapan administrasi ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Setelah itu, Puslapdik akan melakukan verifikasi data dan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) paling lambat 10 Desember 2025.
Jika semua berjalan sesuai rencana, pencairan dana untuk guru non-ASN ditargetkan pada 12 Desember 2025.
Namun, ada catatan penting yang tak boleh diabaikan.
Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Destara Ningsi, menegaskan bahwa KPPN tidak memproses pengajuan pencairan setelah 14 Desember 2025.
Artinya, keterlambatan administrasi berpotensi membuat tunjangan harus menunggu hingga Maret 2026 sebagai carry-over.
Aturan Jelas, Hak Lebih Terukur
Di balik jadwal pencairan, pemerintah juga kembali menegaskan regulasi penerima tunjangan.
Melalui PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025, ditegaskan bahwa penerima TPG 100 persen dan gaji ke-13 adalah guru bersertifikat pendidik yang tidak menerima TPP dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini bertujuan mencegah tumpang tindih anggaran sekaligus mendorong efisiensi fiskal.
BACA JUGA: TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya
Pemerintah juga berharap daerah lebih konsisten dalam kebijakan TPP, sehingga kesejahteraan guru dapat terdistribusi secara adil.
Akhir Tahun yang Lebih Cerah
Dengan jadwal yang kini semakin terang, akhir 2025 menjadi momen yang relatif lebih menenangkan bagi para guru.






