Ringkasan Berita:
° Perkara narkotika masih menjadi “raja kasus” di PN Palembang sepanjang 2025 dengan 538 perkara.
° Bahkan tiga terdakwa dijatuhi hukuman mati.
° Di tengah lonjakan kasus narkoba dan korupsi, PN Palembang mencatat kinerja tinggi dan kembali meraih predikat AMPUH.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Peredaran narkotika seolah tak mengenal kata surut di Kota Palembang.
Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus mencatat perkara narkotika sebagai kasus yang paling mendominasi penanganan perkara, meninggalkan jenis kejahatan lain jauh di belakang.
Data resmi PN Palembang menunjukkan, sejak Januari hingga Desember 2025 terdapat 538 perkara narkotika yang masuk dan disidangkan.
Angka tersebut menempatkan kasus yang kerap disebut “garam cina” ini sebagai kejahatan paling banyak mengisi ruang sidang PN Palembang.
Dominasi narkotika disusul perkara pencurian sebanyak 499 perkara, sementara penggelapan berada di posisi ketiga dengan 98 perkara.
Tingginya angka ini menjadi cermin bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih menjadi persoalan serius di wilayah hukum Sumatera Selatan, khususnya Palembang.
BACA JUGA: Gunung Narkoba Dimusnahkan! Bupati Empat Lawang Saksikan Bukti Kejahatan 40 Perkara Dilalap Api
Tak hanya dari sisi kuantitas, perkara narkotika juga menyita perhatian publik karena dampak hukumnya yang berat.
Sepanjang 2025, PN Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa, dan seluruhnya berasal dari kasus narkotika.
Putusan ini menegaskan sikap tegas pengadilan terhadap narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Di sisi lain, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) juga menunjukkan tren meningkat.
Sepanjang 2025, PN Palembang menangani 92 perkara Tipikor, dengan total 100 perkara yang diputus, termasuk sisa perkara tahun sebelumnya.
Korupsi pun menjadi salah satu kasus yang “naik daun” dan terus menyita perhatian masyarakat.
BACA JUGA: Bupati Lahat Pecat Kades Suka Makmur Gara-Gara Narkoba!
Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus, Dr. I Nyoman Wiguna, melalui Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra, menyampaikan bahwa tingkat penyelesaian perkara sepanjang 2025 tergolong sangat tinggi.
Bahkan, beberapa jenis perkara berhasil diselesaikan hingga 100 persen.
“Penyelesaian perkara tersebut dapat dilihat pada perkara pidana lalu lintas, perikanan, serta gugatan sederhana dan permohonan, yang sebagian besar telah tuntas seluruhnya,” ujar Chandra.
Sepanjang 2025, PN Palembang menerima 1.446 perkara pidana biasa, 27 praperadilan, 51 pidana cepat, serta 10.088 perkara pidana lalu lintas.
Hampir seluruhnya telah diputus, termasuk perkara lalu lintas yang rampung sepenuhnya.
Selain itu, PN Palembang juga menangani 38 perkara pidana anak, 4 perkara perikanan, serta ratusan perkara perdata dan perdata khusus seperti Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI).
Mayoritas perkara tersebut telah diputus dengan tingkat penyelesaian yang tinggi.
Capaian kinerja tersebut mengantarkan PN Palembang kembali meraih Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dari Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI untuk dua tahun berturut-turut, 2024 dan 2025.
“Predikat AMPUH ini bukan sekadar simbol, tetapi dibangun dari kinerja nyata seluruh aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas,” tegas Chandra.
Ke depan, PN Palembang menargetkan predikat Paripurna pada 2026, sembari terus memperkuat komitmen penegakan hukum di tengah tantangan tingginya perkara narkotika dan korupsi yang masih membayangi. (*/red)






