Ringkasan Berita:
Seorang nenek 82 tahun di Palembang, Eni Nurhayati, tewas setelah ditabrak motor Honda Scoopy saat menyeberang di Jalan Jenderal Sudirman.
° Pengendara dan penumpang motor luka-luka.
° Polisi menyimpulkan dugaan kelalaian pengendara sebagai penyebab kecelakaan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Di tengah hiruk-pikuk sore akhir pekan di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, suasana mendadak mencekam pada Sabtu (15/11/2025).
Seorang nenek berusia 82 tahun, Eni Nurhayati, kehilangan nyawanya setelah ditabrak sepeda motor saat hendak menyeberang tak jauh dari simpang empat Charitas, tepat di depan sebuah minimarket yang selalu ramai.
Menurut keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, kecelakaan terjadi ketika sebuah motor Honda Scoopy BG-5970-ZE yang dikendarai Arfino (21) bersama penumpangnya, Rahayu Diah (21), melaju dari arah simpang Charitas menuju kawasan Cinde.
Cuaca cerah, arus lalu lintas padat, namun tidak ada tanda-tanda bahaya hingga motor tersebut tiba di lokasi kejadian.
Di saat bersamaan, Eni hendak menyeberang dari sisi kiri menuju kanan jalan.
Hanya beberapa langkah sebelum mencapai seberang, motor Arfino melaju dan menabraknya.
BACA JUGA: Kecelakaan Libatkan Sepeda Motor dan Sepeda Listrik di Muara Pinang, Tiga Anak Luka Serius
Benturan keras membuat Eni mengalami luka parah, terutama pada bagian kepala.
Robekan di belakang kepala dan darah yang keluar dari telinga menjadi pertanda betapa kerasnya tabrakan tersebut.
Warga sekitar yang melihat kejadian langsung bergegas memberi pertolongan.
Eni dibawa ke RS Charitas Palembang, namun nyawanya sudah tak tertolong.
“Akibatnya korban meninggal dunia di RS Charitas Palembang, serta pengendara dan penumpang motor mengalami luka-luka,” ujar Iptu Hermanto.
Arfino dan Rahayu kini menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang mereka alami.
BACA JUGA: Satlantas Polres Empat Lawang Gelar Strong Point Sore, Cegah Pelanggaran dan Tekan Kecelakaan!
Meski trauma, keduanya masih bisa dimintai keterangan oleh polisi.
Hasil olah TKP dan keterangan saksi mengarah pada dugaan kelalaian pengendara motor sebagai penyebab utama.
Polisi menilai Arfino berkendara dengan kecepatan cukup tinggi dan tidak memperhatikan kondisi sekitar.
“Diduga kelalaiannya terletak pada pengendara motor Honda Scopy BG-5970-ZE,” tegas Hermanto.
Atas kelalaiannya, pengendara terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan—ketentuan yang mengatur hukuman bagi pengemudi yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas.
Barang bukti sepeda motor telah diamankan, sementara penyelidikan lanjutan terus dilakukan. (*/red)






