Categories: Lubuk Linggau Metropolis

Nikah Siri Tak Lagi Sembunyi-sembunyi, Jasa Pernikahan Online Terang-terangan Masuk Lubuk Linggau

Ringkasan Berita:

° Fenomena nikah siri kini makin terbuka di Lubuk Linggau.

° Sejumlah laman daring menawarkan jasa lengkap dengan syarat dan biaya.

° Di balik kemudahan, Kemenag menegaskan nikah siri tak punya legalitas hukum negara dan berisiko bagi pasangan serta anak.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Nikah siri yang dahulu identik dengan praktik tersembunyi, kini perlahan bergeser menjadi fenomena terbuka.

Di Kota Lubuk Linggau, keberadaan jasa nikah siri bahkan dapat dengan mudah ditemukan melalui laman daring yang secara terang-terangan menawarkan layanan pernikahan tanpa pencatatan negara.

Berdasarkan pantauan, sejumlah situs dan akun daring memfasilitasi jasa nikah siri khusus wilayah Lubuk Linggau.

Menariknya, layanan tersebut disajikan secara profesional layaknya jasa resmi, lengkap dengan daftar persyaratan, biaya, hingga fasilitas yang ditawarkan.

Calon pengantin diminta menyerahkan identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor yang cukup difoto melalui ponsel dan dikirimkan kepada penyedia jasa.

Selain itu, mereka juga diwajibkan mencantumkan nama ayah kandung, mahar yang disiapkan, serta jadwal pelaksanaan akad nikah secara rinci.

BACA JUGA: Baru Lima Bulan Menikah, Wanita Lubuk Linggau Ini Jadi Tersangka Arisan Online Bodong Rp865 Juta!

Tak hanya itu, penyedia jasa juga mensyaratkan pengadaan materai Rp10.000 sebanyak empat lembar serta pasfoto ukuran 2×3 masing-masing dua lembar.

Biaya pelaksanaan pun bervariasi, bergantung lokasi akad, apakah dilangsungkan di rumah calon pengantin atau di tempat yang telah disediakan oleh pihak jasa.

Dalam penawarannya, jasa nikah siri ini mengklaim menyediakan fasilitas lengkap, mulai dari wali, saksi, hingga wali hakim.

Bahkan, layanan tersebut tidak hanya menjangkau Lubuk Linggau, melainkan juga berbagai daerah lain.

Fenomena ini memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat.

Sebagian menganggap jasa nikah siri sebagai solusi cepat dan sederhana bagi pasangan yang ingin menikah tanpa proses administrasi yang panjang.

BACA JUGA: Kemenag Musi Rawas Jelaskan Prosedur dan Syarat Nikah Campuran WNI-WNA

Namun di sisi lain, praktik ini menuai polemik karena tidak tercatat secara resmi di lembaga negara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: administrasi pernikahan hukum pernikahan jasa nikah siri Kementerian Agama KUA Lubuk Linggau nikah siri penghulu pernikahan siri online wali nikah

Recent Posts

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik

Mahfud MD Soroti Komunikasi dan Kinerja Purbaya

Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Empat…

9 jam ago
  • Berita

Bhabinkamtibmas Pendopo Dorong Pekarangan Bergizi dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek pekarangan bergizi sekaligus mengajak warga Desa Kungkilan mencegah Karhutla.

10 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

PAUD Sumsel Didorong Jadi Fondasi Karakter Anak

PP PAUD Sumsel didorong memperkuat pendidikan karakter anak sekaligus perhatian terhadap gizi, imunisa

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Antrean BBM SPBU Talang Banyu Diatur, Cegah Macet

Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar

Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…

18 jam ago