Categories: Nasional Pendidikan

Nominal TPG Guru 2026 Menyusut? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

Ringkasan Berita:

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 memicu keluhan karena nominal yang diterima lebih kecil. Kemendikdasmen menegaskan hal ini bukan pemotongan hak, melainkan iuran BPJS Kesehatan yang kini dipotong langsung saat transfer ke rekening guru.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik.

Banyak guru, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), mengaku terkejut karena nominal TPG yang diterima tidak lagi sama seperti periode sebelumnya.

Selisih angka yang masuk ke rekening memunculkan beragam spekulasi, mulai dari dugaan pemotongan sepihak hingga kekhawatiran adanya pengurangan hak guru.

Isu ini dengan cepat menyebar di berbagai forum guru dan media sosial.

Tidak sedikit guru yang membandingkan nominal TPG tahun 2025 dengan 2026, lalu mempertanyakan transparansi pemerintah dalam penyaluran tunjangan profesi tersebut.

Menanggapi keresahan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya angkat bicara.

BACA JUGA: SKTP TPG Guru 2026 Resmi Rilis, Dana Segera Cair!

Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Hak

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa perubahan nominal TPG 2026 bukan disebabkan oleh pengurangan hak guru.

Ia memastikan bahwa besaran tunjangan profesi tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Nunuk, perbedaan nominal yang diterima guru terjadi karena adanya kebijakan pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang kini dilakukan secara otomatis saat proses transfer TPG ke rekening masing-masing guru.

“Bapak-Ibu sebagai ASN memiliki kewajiban iuran BPJS. Sekarang pemotongan dilakukan langsung dan tidak lebih dari 1 persen dari total penghasilan,” ujar Nunuk.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan asumsi bahwa pemerintah memangkas TPG guru.

BACA JUGA: TPG Bulanan 2026, Kabar Gembira Guru PPG 2025

Ia menekankan bahwa pemotongan tersebut merupakan kewajiban rutin ASN yang selama ini tetap ada, hanya saja mekanismenya kini berbeda.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: BPJS Kesehatan guru dapodik guru Dirjen GTKPG iuran BPJS ASN Kemendikdasmen pencairan TPG 2026 TPG guru 2026 transfer langsung TPG tunjangan profesi guru
Topik: Pendidikan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Olahraga
  • Sumsel

154 Karateka Bersaing di Porkab Empat Lawang, Bidik Tiket Porprov 2027

Deskripsi: Sebanyak 154 karateka mengikuti Porkab Empat Lawang 2026. Ajang ini menjadi seleksi atlet menuju…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba Polres Empat Lawang, Pria di Paiker Diamankan dengan Sabu 2,11 Gram

Polres Empat Lawang mengamankan RZ di Desa Air Mayan, Paiker, dengan barang bukti diduga sabu…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

CCTV Kebun Ungkap Pencurian 30 Tandan Sawit di Empat Lawang

Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Bobol Gedung Koperasi Merah Putih, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Kebun

Polsek Tebing Tinggi menangkap SR alias Rijok, terduga pelaku pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba di Empat Lawang, Dua Orang Diamankan, Pemasok Kabur!

Polres Empat Lawang dan BNNK mengamankan dua tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba di Lintang Kanan.…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gudang SDN 19 Tunggul Itam Terbakar, 180 Kursi dan 100 Meja Hangus

Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…

2 hari ago