Categories: Nasional Pendidikan

Nomor Induk Resmi Diberikan! PPPK Paruh Waktu Kini Punya Payung Hukum Layaknya PNS—Tak Bisa Lagi Di-PHK Sepihak

Ringkasan Berita:

° PPPK paruh waktu kini memiliki Nomor Induk (NI) sebagai identitas kepegawaian yang memperkuat perlindungan hukum mereka.

° NI ini mencegah pemberhentian sepihak dan menjadi dasar kontrak tahunan yang dapat diperpanjang hingga berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.


Jakarta, LintangPos.com – Pemerintah resmi memberikan Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu, sebuah langkah baru yang membuat tenaga paruh waktu kini memiliki identitas kepegawaian tersendiri.

Kebijakan ini menegaskan bahwa mereka tidak bisa lagi diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pemberian NI ini merupakan upaya perlindungan agar tenaga PPPK tidak langsung kehilangan pekerjaan.

“PPPK Paruh Waktu itu jalan tengah agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan. Agar tidak ada PHK massal,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa, 29 Juli 2025.

Meski formatnya mirip dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) milik PNS, status NI PPPK berbeda secara hukum.

NIP PNS berlaku seumur hidup, termasuk setelah pensiun.

BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Jamin Gaji Ratusan PHL Cair November! Pelantikan PPPK Tunggu Pergeseran Anggaran

Sementara itu, NI PPPK paruh waktu hanya menjadi identitas selama mereka menjalani masa perjanjian kerja.

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun.

Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

Artinya, keberlanjutan status kerja tidak hanya ditentukan oleh performa individu, tetapi juga kemampuan fiskal instansi.

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) turut memberikan sinyal positif.

BACA JUGA: Ribuan Tenaga Honorer Lahat Lolos Seleksi, BKN Terbitkan Surat Pengantar PPPK Paruh Waktu

Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa status paruh waktu bersifat sementara.

Ketika formasi penuh waktu tersedia, tenaga paruh waktu akan diprioritaskan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Kemenpan RB kontrak tahunan PPPK NI PPPK NIP PNS pengangkatan PPPK penuh waktu perlindungan kepegawaian PPPK Paruh Waktu

Recent Posts

  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

43 detik ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

12 menit ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

3 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

3 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

12 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

12 jam ago