Categories: Nasional Pendidikan

Nomor Induk Resmi Diberikan! PPPK Paruh Waktu Kini Punya Payung Hukum Layaknya PNS—Tak Bisa Lagi Di-PHK Sepihak

Ringkasan Berita:

° PPPK paruh waktu kini memiliki Nomor Induk (NI) sebagai identitas kepegawaian yang memperkuat perlindungan hukum mereka.

° NI ini mencegah pemberhentian sepihak dan menjadi dasar kontrak tahunan yang dapat diperpanjang hingga berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.


Jakarta, LintangPos.com – Pemerintah resmi memberikan Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu, sebuah langkah baru yang membuat tenaga paruh waktu kini memiliki identitas kepegawaian tersendiri.

Kebijakan ini menegaskan bahwa mereka tidak bisa lagi diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pemberian NI ini merupakan upaya perlindungan agar tenaga PPPK tidak langsung kehilangan pekerjaan.

“PPPK Paruh Waktu itu jalan tengah agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan. Agar tidak ada PHK massal,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa, 29 Juli 2025.

Meski formatnya mirip dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) milik PNS, status NI PPPK berbeda secara hukum.

NIP PNS berlaku seumur hidup, termasuk setelah pensiun.

BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Jamin Gaji Ratusan PHL Cair November! Pelantikan PPPK Tunggu Pergeseran Anggaran

Sementara itu, NI PPPK paruh waktu hanya menjadi identitas selama mereka menjalani masa perjanjian kerja.

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun.

Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

Artinya, keberlanjutan status kerja tidak hanya ditentukan oleh performa individu, tetapi juga kemampuan fiskal instansi.

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) turut memberikan sinyal positif.

BACA JUGA: Ribuan Tenaga Honorer Lahat Lolos Seleksi, BKN Terbitkan Surat Pengantar PPPK Paruh Waktu

Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa status paruh waktu bersifat sementara.

Ketika formasi penuh waktu tersedia, tenaga paruh waktu akan diprioritaskan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Kemenpan RB kontrak tahunan PPPK NI PPPK NIP PNS pengangkatan PPPK penuh waktu perlindungan kepegawaian PPPK Paruh Waktu

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago