Categories: Nasional Pendidikan

Nomor Induk Resmi Diberikan! PPPK Paruh Waktu Kini Punya Payung Hukum Layaknya PNS—Tak Bisa Lagi Di-PHK Sepihak

Ringkasan Berita:

° PPPK paruh waktu kini memiliki Nomor Induk (NI) sebagai identitas kepegawaian yang memperkuat perlindungan hukum mereka.

° NI ini mencegah pemberhentian sepihak dan menjadi dasar kontrak tahunan yang dapat diperpanjang hingga berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.


Jakarta, LintangPos.com – Pemerintah resmi memberikan Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu, sebuah langkah baru yang membuat tenaga paruh waktu kini memiliki identitas kepegawaian tersendiri.

Kebijakan ini menegaskan bahwa mereka tidak bisa lagi diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pemberian NI ini merupakan upaya perlindungan agar tenaga PPPK tidak langsung kehilangan pekerjaan.

“PPPK Paruh Waktu itu jalan tengah agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan. Agar tidak ada PHK massal,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa, 29 Juli 2025.

Meski formatnya mirip dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) milik PNS, status NI PPPK berbeda secara hukum.

NIP PNS berlaku seumur hidup, termasuk setelah pensiun.

BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Jamin Gaji Ratusan PHL Cair November! Pelantikan PPPK Tunggu Pergeseran Anggaran

Sementara itu, NI PPPK paruh waktu hanya menjadi identitas selama mereka menjalani masa perjanjian kerja.

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun.

Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

Artinya, keberlanjutan status kerja tidak hanya ditentukan oleh performa individu, tetapi juga kemampuan fiskal instansi.

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) turut memberikan sinyal positif.

BACA JUGA: Ribuan Tenaga Honorer Lahat Lolos Seleksi, BKN Terbitkan Surat Pengantar PPPK Paruh Waktu

Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa status paruh waktu bersifat sementara.

Ketika formasi penuh waktu tersedia, tenaga paruh waktu akan diprioritaskan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Kemenpan RB kontrak tahunan PPPK NI PPPK NIP PNS pengangkatan PPPK penuh waktu perlindungan kepegawaian PPPK Paruh Waktu

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

2 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

1 hari ago
  • Artikel
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Deah Monica Soroti Tata Ruang dan Permukiman di Sekitar Rel Kereta Api Empat Lawang

Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…

1 hari ago