Penghapusan otomatis biasanya terjadi pada penerima dengan kategori Desil 6–10 atau mereka yang teridentifikasi sebagai ASN, TNI/Polri, pekerja BUMN/BUMD, hingga warga dengan gaji di atas UMR.
Melihat banyaknya warga kurang mampu yang lebih membutuhkan, Novi mengimbau para P3K yang baru diangkat untuk menolak bantuan tersebut.
“Bansos adalah hak masyarakat miskin. Jika ASN ada dalam daftar penerima, itu bentuk ketidaktepatan sasaran. Kami akan terus melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan agar bantuan tepat sasaran,” tuturnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi data, kedisiplinan administrasi, dan kesadaran individu dalam memastikan program perlindungan sosial benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. (*/red)





