Oknum ASN Diduga Kebut Bantuan Sosial yang Harusnya untuk Warga Miskin

oleh -498 Dilihat
oleh
ASN di Lubuklinggau diduga menerima bansos yang bukan haknya. Dinsos menegaskan ASN tak layak menerima bantuan dan meminta sistem segera memverifikasi ulang. (*/Ils)

Novi menegaskan bahwa P3K, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap tidak diperbolehkan menerima bansos.

Hal itu karena data kepegawaian mereka otomatis tersinkronisasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga seharusnya langsung terhapus dari daftar penerima.

“Sistem kami langsung klik dengan data BKN. Begitu terdaftar, otomatis keluar dari data kami,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem Kemensos melakukan verifikasi dan validasi data setiap tiga bulan, termasuk mencocokkan NIK dengan status pekerjaan.

Proses ini biasanya mengungkap penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.

BACA JUGA: PPPK Bakal Diangkat Jadi PNS? Ini Bocoran Panas dari Pembahasan Revisi UU ASN 2025

Namun demikian, Dinsos mengaku tidak memiliki kewenangan penuh untuk menghapus data penerima bansos. Keputusan tersebut berada pada pemerintah pusat.

Penghapusan otomatis biasanya terjadi pada penerima dengan kategori Desil 6–10 atau mereka yang teridentifikasi sebagai ASN, TNI/Polri, pekerja BUMN/BUMD, hingga warga dengan gaji di atas UMR.

Melihat banyaknya warga kurang mampu yang lebih membutuhkan, Novi mengimbau para P3K yang baru diangkat untuk menolak bantuan tersebut.

“Bansos adalah hak masyarakat miskin. Jika ASN ada dalam daftar penerima, itu bentuk ketidaktepatan sasaran. Kami akan terus melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan agar bantuan tepat sasaran,” tuturnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi data, kedisiplinan administrasi, dan kesadaran individu dalam memastikan program perlindungan sosial benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.