Oknum Dosen UMP Terancam Dipecat?

oleh -141 Dilihat
oleh
UMP Palembang menyelidiki dugaan pelecehan oleh dosen hukum HM. Tim investigasi dibentuk, sanksi berat menanti bila terbukti bersalah. (*/IST)

Ringkasan Berita:

° Universitas Muhammadiyah Palembang membentuk tim investigasi.

° Hal ini menyusul dugaan pelecehan oleh dosen hukum berinisial HM terhadap mahasiswinya.

° Jika terbukti, sanksi tegas dari SP hingga pemberhentian menanti. Proses hukum pun terus berjalan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) bergerak cepat menyikapi laporan dugaan pelecehan yang melibatkan salah satu dosen hukumnya.

Oknum dosen berinisial HM kini tengah diselidiki secara internal setelah dilaporkan oleh mahasiswinya ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan asusila.

Dekan Fakultas Hukum UMP, Abdul Hamid Usman, menegaskan bahwa pihak kampus telah membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Tim ini diketuai oleh Dr. Suharyono dan saat ini tengah bekerja mengumpulkan bukti serta memeriksa pihak-pihak terkait.

“Kami telah membentuk tim investigasi atas kejadian tersebut. Tim sedang mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa semua pihak yang terlibat,” ujar Abdul Hamid kepada detikSumbagsel, Sabtu (3/1/2025).

Abdul Hamid menambahkan, laporan yang dibuat korban ke kepolisian merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati oleh semua pihak.

BACA JUGA: Begal Senpi Hantui Guru SD di Musi Rawas, Satu Pelaku Dilumpuhkan Saat Tahun Baru

Ia menegaskan bahwa kampus tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.

“Biarlah proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan sanksi terhadap HM, pihak kampus menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan hukuman apabila dugaan tersebut terbukti.

Sanksi yang disiapkan pun bervariasi, mulai dari surat peringatan (SP) hingga pemberhentian sebagai dosen, tergantung tingkat kesalahan yang ditetapkan oleh hasil investigasi dan proses hukum.

“Sanksinya mulai dari yang ringan sampai berat, dari SP hingga pemberhentian,” kata Abdul Hamid.

Kasus ini mencuat setelah mahasiswi korban melaporkan HM ke polisi.

BACA JUGA: Gaji, Karier, hingga Nasib Profesor, Aturan Baru Dosen Akhirnya Terbit, Ini Bocoran Juknis 2026!

Dugaan pelecehan disebut terjadi saat korban menjalani bimbingan akademik di kantor hukum milik HM.

Kini, publik kampus menanti hasil penyelidikan yang diharapkan berjalan transparan, adil, dan berpihak pada keadilan serta perlindungan mahasiswa. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.