Ringkasan Berita:
° Kasus penganiayaan antar guru di SMA Negeri 16 Palembang akhirnya memasuki babak baru.
° Polisi resmi menetapkan oknum guru PPPK berinisial S sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap guru ASN bernama Yuli Mirza (58).
° Kapolsek Sako, AKP Makmun Nartawinata menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.
° Korban, yang didampingi organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumsel, menyampaikan rasa syukur atas dukungan publik dan berharap tidak ada lagi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Palembang, LintangPos.com – Polsek Sako akhirnya menetapkan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial S sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap rekan sejawatnya, guru ASN di SMA Negeri 16 Palembang, Yuli Mirza (58).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sako, AKP Makmun Nartawinata, SH, MSi, yang menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Tersangka S kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Soal apakah bakal ditahan atau tidak masih akan kita lihat dari hasil penyidikan,” tegas AKP Makmun kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Makmun menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara transparan, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memunculkan banyak simpati terhadap korban.
Sebelumnya, kasus kekerasan tersebut sempat viral di media sosial setelah muncul laporan bahwa S diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap Yuli Mirza di lingkungan sekolah.
Korban Ucapkan Syukur dan Harapan
BACA JUGA: Truk Sawit Terguling di Tebing Alay Empat Lawang, Lalu Lintas Macet Parah
Usai mendengar kabar bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, Yuli Mirza tak kuasa menahan haru. Dengan suara terbata, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang mendukung perjuangannya mencari keadilan.
“Terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya hingga saya bisa mendapatkan keadilan. Harapan saya, cukup saya yang terakhir menjadi korban kekerasan di sekolah. Jangan ada korban-korban lainnya,” kata Yuli sambil terisak.
Yuli didampingi oleh DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumsel, yang selama ini aktif memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kepadanya.
PBB Sumsel: Fenomena Gunung Es Dunia Pendidikan
Ketua DPD PBB Sumsel, Apriyadi, menyebut kasus yang menimpa Yuli hanyalah “puncak gunung es” dari berbagai persoalan kekerasan dan konflik di dunia pendidikan yang selama ini jarang terekspos.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi Dinas Pendidikan Sumsel untuk lebih memperketat pengawasan terhadap kinerja tenaga pendidik. Banyak seruan agar Bu Yuli tidak berdamai, karena proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Apriyadi.
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti Agustinda dalam Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta penyidik untuk menahan tersangka S, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan peringatan keras terhadap kekerasan di lingkungan sekolah.
Selain itu, PBB Sumsel juga mengapresiasi respons cepat dari Gubernur Sumsel, yang mengirimkan perwakilannya untuk memberikan dukungan moral kepada Yuli.
Proses Hukum Terus Dikawal
Kuasa hukum Yuli, Erwin Simanjuntak SH MH, memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan.
“Kami sudah bertemu penyidik, dan memang benar S telah ditetapkan sebagai tersangka. Soal permintaan maaf dari yang bersangkutan, silakan saja. Namun, klien kami tetap ingin melanjutkan proses hukum ini sampai ke persidangan,” tegas Erwin.
Erwin juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini perlu menjadi peringatan bagi dunia pendidikan agar tidak ada lagi kekerasan antarsesama guru maupun terhadap siswa. (*/red)






