Sikap diam ini semakin menambah tanda tanya di tengah masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan dan kualitas pelaksanaan proyek.
Sorotan publik ini turut mendapat perhatian dari Ketua DPD National Corruption Watch (NCW) Kabupaten Kepahiang, Darul Qutni.
Ia menyayangkan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan program strategis pemerintah tersebut.
Menurut Darul, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus kelompok tani.
Larangan serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Ketua RT dan RW dilarang merangkap jabatan.
BACA JUGA: Empat Lawang ‘Ngebut’ Digitalisasi Pertanian! GIS, Alsintan Modern hingga Lahirnya Petani Milenial!
Selain itu, pengurus kelompok tani juga tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI, perangkat desa, maupun anggota BPD.
“Kalau benar Sekdes merangkap sebagai ketua kelompok tani, ini jelas melanggar aturan. Program Oplah itu tujuannya mulia, untuk swasembada pangan dan menekan risiko gagal panen, bukan malah menciptakan persoalan baru,” tegas Darul.







