Oplah Kepahiang Disorot, Warga Keluhkan Proyek dan Konflik Jabatan

oleh -37 Dilihat
oleh
Program Oplah 2025 di Desa Suro Lembak disorot warga. Dugaan pelanggaran, konflik jabatan, dan proyek bermasalah memicu desakan audit, Jum'at (20/2/2026). Foto: Istimewa

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Jum’at, 20 Februari 2026, pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (Oplah) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kepahiang kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Program yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang ini disorot warga Desa Suro Lembak karena dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya dan justru memicu persoalan baru di lapangan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap proyek Oplah yang dilaksanakan di wilayah persawahan desa tersebut.

Salah satu sorotan utama adalah tidak ditemukannya papan merek atau papan informasi kegiatan di lokasi proyek.

Padahal, papan kegiatan merupakan bentuk transparansi publik agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, serta pihak pelaksana.

Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Suro Lembak yang diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani penerima manfaat program tersebut.

BACA JUGA: Intimidasi PPL Terbongkar, Kadis Pertanian Kepahiang Ambil Sikap Tegas!

Kondisi ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan, terlebih proyek Oplah menyangkut anggaran negara dan hajat hidup banyak petani.

Keluhan warga semakin menguat ketika kualitas pekerjaan ikut dipertanyakan.

Salah seorang warga yang mengaku sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Muda Desa Suro Lembak menuturkan bahwa sejak awal pelaksanaan proyek sudah muncul perdebatan antara petani dan pihak pelaksana.

“Kami pernah berdebat, om. Material pipa yang dipasang sangat kecil, bagaimana mau mengaliri sawah kami. Kami pernah gagal panen gara-gara proyek itu, om, karena airnya tidak sampai ke lahan kami. Kami butuh makan, om,” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurut warga, tujuan utama program Oplah untuk mengatasi kekurangan air irigasi dan meningkatkan produktivitas sawah justru tidak tercapai.

Air yang seharusnya mengalir merata ke lahan pertanian kelompok tani malah tidak sampai, sehingga berdampak langsung pada hasil panen petani.

BACA JUGA: Petani Banyuasin Bakal Nikmati SPBU Pertanian Pertama di Indonesia

Sementara itu, Sekdes Desa Suro Lembak yang coba dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.

Sikap diam ini semakin menambah tanda tanya di tengah masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan dan kualitas pelaksanaan proyek.

Sorotan publik ini turut mendapat perhatian dari Ketua DPD National Corruption Watch (NCW) Kabupaten Kepahiang, Darul Qutni.

Ia menyayangkan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan program strategis pemerintah tersebut.

Menurut Darul, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus kelompok tani.

Larangan serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Ketua RT dan RW dilarang merangkap jabatan.

BACA JUGA: Empat Lawang ‘Ngebut’ Digitalisasi Pertanian! GIS, Alsintan Modern hingga Lahirnya Petani Milenial!

Selain itu, pengurus kelompok tani juga tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI, perangkat desa, maupun anggota BPD.

“Kalau benar Sekdes merangkap sebagai ketua kelompok tani, ini jelas melanggar aturan. Program Oplah itu tujuannya mulia, untuk swasembada pangan dan menekan risiko gagal panen, bukan malah menciptakan persoalan baru,” tegas Darul.

Ia menambahkan bahwa Oplah merupakan program strategis nasional yang menyangkut ketahanan pangan.

Oleh karena itu, pelaksanaannya harus tepat sasaran, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka harus segera ditindaklanjuti.

Darul Qutni juga menyatakan akan segera membuat laporan tertulis kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak-pihak terkait agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan Oplah Tahun Anggaran 2025, khususnya di Desa Suro Lembak.

BACA JUGA: Jasindo dan Dinas Pertanian OKU Teken Kerja Sama Bantuan Premi 100 Persen Asuransi Usaha Tani Padi

“Kita secepatnya akan membuat laporan tertulis. Ini uang negara, bukan uang nenek moyang mereka. Bila perlu, kita laporkan ke yang berwajib,” ungkapnya dengan nada serius.

Kini, warga Desa Suro Lembak berharap ada kejelasan dan tindak lanjut nyata dari pihak berwenang. Bagi para petani, program Oplah bukan sekadar proyek, melainkan harapan untuk keberlangsungan hidup dan masa depan pertanian mereka.

Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada petani menjadi tuntutan utama agar tujuan swasembada pangan benar-benar terwujud, bukan sekadar slogan di atas kertas. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.