Polisi Sita 1,7 Kg Emas Ilegal di Jambi, Tiga Pengepul Jadi Tersangka

oleh -292 Dilihat
Polisi sita 1,7 kg emas ilegal senilai Rp3,23 miliar di Jambi, tiga pengepul jadi tersangka, ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, Senin (22/9/2025). Foto: Istimewa

Jambi, LintangPos.com– Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terbongkar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menyita 1,7 kilogram emas ilegal senilai Rp3,23 miliar, sekaligus menetapkan tiga pengepul sebagai tersangka.

Ketiga orang tersebut adalah MWD (51), diduga pengepul utama, serta MBR (34) dan RN (37) yang berperan sebagai orang dekat dan sopir.

Mereka diamankan saat tengah membawa emas hasil PETI yang rencananya akan dijual ke Padang, Sumatra Barat.

Berawal dari Informasi Transaksi Ilegal

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli emas ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

BACA JUGA: UEFA Pertimbangkan Larangan Israel, Ancaman Besar di Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Tim menerima informasi tentang transaksi emas milik seorang perempuan berinisial DMY di Desa Perentak, dan seorang pria berinisial RB di Simpang Parit. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menghentikan satu unit Toyota Avanza silver bernomor polisi BA-1459-AE pada Jumat (19/9/2025) dini hari,” jelas Taufik.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 16 keping emas dalam berbagai bentuk di tangan MWD.

Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu unit mobil Avanza, STNK, serta empat unit handphone.

Pengakuan Tersangka

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkapkan bahwa MWD bukan kali pertama menjalankan bisnis ilegal ini.

“Tersangka MWD mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi emas ilegal dari para penambang di Jambi, khususnya wilayah Merangin yang berbatasan dengan Kerinci,” kata Taufik.

BACA JUGA: Putra Muba Gerry Utama Raih Rekor MURI Usai Taklukkan Antartika

Emas-emas tersebut dibeli dari para tauke dan penambang PETI untuk kemudian dipasarkan ke luar daerah, terutama Padang, Sumatra Barat.

“Ini jelas merugikan negara sekaligus merusak lingkungan hidup,” tegas Taufik.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 KUHPidana.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik tambang emas ilegal.

BACA JUGA: Tolak Beri Rokok, Penjual Telur Gulung di Ogan Ilir Dibacok

“Kami tidak akan berhenti membongkar jaringan PETI yang jelas-jelas merugikan negara dan merusak ekosistem alam,” ujar Taufik.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Kasus ini kembali menyoroti bahaya penambangan emas ilegal yang marak di berbagai wilayah Jambi.

Selain menimbulkan kerugian finansial bagi negara, aktivitas ini juga berisiko besar terhadap keselamatan penambang serta merusak lingkungan akibat penggunaan merkuri dan kerusakan lahan.

Sebelumnya, seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Bungo bahkan tewas tertimbun tanah saat menyelam di lubang tambang.

Dengan pengungkapan terbaru ini, aparat berharap bisa memberi efek jera kepada jaringan pengepul maupun para penambang liar yang masih beroperasi di lapangan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search