Sejumlah organisasi profesi wartawan mengecam aksi penghalangan liputan saat kunker Komisi III DPR RI di Polda Jambi. Insiden ini dinilai mencederai kemerdekaan pers. Foto: Istimewa
Jambi, LintangPos.com – Sejumlah organisasi profesi wartawan di Jambi mengecam keras aksi penghalangan liputan yang dialami oleh tiga wartawan saat melakukan wawancara cegat (doorstop) pada kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI di Polda Jambi, Jumat (12/9/2025).
Insiden ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Suwandi Wendy, menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik sama saja dengan meruntuhkan pilar demokrasi.
“Penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers. Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya tunduk kepada UU Pers dan tidak menghalangi aktivitas peliputan,” kata Wendy, Sabtu (13/9/2025).
Insiden tersebut terjadi ketika wartawan mencoba melakukan doorstop kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dan Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar.
Setelah menunggu berjam-jam, sejumlah anggota Humas Polda Jambi justru melarang wawancara dengan alasan akan ada rilis resmi dari kepolisian.
BACA JUGA: Lansia Hilang Tiga Hari di Lubuklinggau, Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam
BACA JUGA: Polisi Ringkus Perusakan DPRD Sumsel dan Ditlantas Polda, Begini Peran Para Tersangka
Sikap Organisasi Jurnalis
AJI Jambi mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar pihak kepolisian memberikan sanksi kepada pelaku.
Mereka juga mendesak Kapolda Jambi serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk meminta maaf secara terbuka.
“Aksi pembungkaman pers ini terjadi di hadapan petinggi kepolisian dan anggota dewan. Mereka hanya tersenyum tanpa melakukan tindakan,” tegas Wendy.
Senada dengan AJI, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Irma Tambunan, menilai bahwa polisi seharusnya memahami mekanisme wawancara cegat sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
“Wartawan berhak bertanya dan narasumber berhak menjawab atau menolak. Tapi menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Calo Tiket di Pelabuhan TAA Bacok Rekan Sesama Calo, Kini Dibekuk Polisi
Page: 1 2
Deskripsi: Sebanyak 154 karateka mengikuti Porkab Empat Lawang 2026. Ajang ini menjadi seleksi atlet menuju…
Polres Empat Lawang mengamankan RZ di Desa Air Mayan, Paiker, dengan barang bukti diduga sabu…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…
Polsek Tebing Tinggi menangkap SR alias Rijok, terduga pelaku pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih…
Polres Empat Lawang dan BNNK mengamankan dua tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba di Lintang Kanan.…
Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…