Menurutnya, jika ditemukan adanya kekeliruan atau cacat prosedur, tim kuasa hukum tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan.
“Termasuk praperadilan,” tegasnya.
Kini, kasus kematian Gita Fitri tidak lagi sekadar soal satu tersangka atau satu pasal.
Perkara ini telah berkembang menjadi ujian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses penyidikan.
BACA JUGA: Warga Muba Geger! Mayat Pria Ditemukan Dalam Karung di Tengah Sawah
Hasil otopsi forensik dan pembuktian digital akan menjadi penentu utama: apakah konstruksi hukum yang telah diumumkan benar-benar berdiri kokoh, atau justru membuka babak baru dalam proses hukum.
Satu hal yang mengemuka dari sorotan publik adalah pesan sederhana namun fundamental—keadilan menuntut ketelitian, bukan ketergesaan. (*/drl/red)







