Tanpa membuka jejak digital ini, banyak pihak menilai konstruksi peristiwa belum utuh dan masih menyisakan ruang spekulasi.
Kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, menyampaikan sikap tegas terkait perkembangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan standar pembuktian.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan
“Apabila benar olah TKP dilakukan satu minggu setelah kejadian dan penetapan tersangka diumumkan sebelum otopsi menyeluruh dilakukan, maka ini menjadi persoalan serius dalam aspek prosedural. Fakta ilmiah tidak boleh dikunci sebelum diuji,” ujar Rustam.
Ia menambahkan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan kematian harus dibuktikan melalui hubungan sebab-akibat yang jelas dan berbasis pembuktian ilmiah, bukan sekadar asumsi awal.
Menurutnya, jika ditemukan adanya kekeliruan atau cacat prosedur, tim kuasa hukum tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan.
“Termasuk praperadilan,” tegasnya.






