KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Penanganan kasus meninggalnya Gita Fitri Ramadhani (25), gadis muda asal Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang, kembali menjadi sorotan tajam.
Di tengah duka mendalam keluarga, proses penyidikan justru memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas, kehati-hatian, dan ketepatan prosedur aparat penegak hukum.
Sorotan tersebut mencuat setelah Polres Kepahiang menetapkan seorang pria berinisial MK (57) sebagai tersangka.
MK dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun, penetapan tersangka ini dinilai prematur oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum, mengingat sejumlah fakta penting dinilai belum teruji secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga baru dilakukan sekitar satu minggu setelah peristiwa kematian Gita terjadi.
BACA JUGA: Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah
Jika informasi ini benar, maka hal tersebut menjadi persoalan mendasar dalam standar penanganan perkara kematian tidak wajar.
Dalam praktik penyidikan, TKP merupakan fondasi utama pembuktian.
Setiap jam yang terlewat berpotensi mengubah kondisi lokasi, menghilangkan jejak penting, dan memengaruhi akurasi rekonstruksi peristiwa.
Keterlambatan olah TKP berisiko menimbulkan berbagai konsekuensi serius, mulai dari perubahan posisi barang bukti, hilangnya jejak biologis, kaburnya kronologi kejadian, hingga terganggunya rantai penguasaan barang bukti atau chain of custody.
Situasi ini diperparah dengan laporan bahwa instalasi listrik yang diduga menjadi sumber sengatan telah dilepas sebelum dilakukan pemeriksaan mendalam.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar bagaimana memastikan hubungan sebab-akibat secara ilmiah jika kondisi awal TKP telah berubah?
BACA JUGA: Tersangka Ditetapkan, Kasus Kematian Gita Fitri Memasuki Babak Baru
Tanpa dokumentasi dan pengamanan TKP sejak awal, konstruksi peristiwa berpotensi berdiri di atas asumsi, bukan fakta yang terverifikasi.
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah belum dilaksanakannya otopsi forensik secara komprehensif.
Meski penyebab kematian disebut akibat sengatan listrik berdasarkan visum luar, otopsi justru baru dijadwalkan setelah penetapan tersangka diumumkan.
Padahal, dalam perkara kematian tidak wajar, otopsi forensik memiliki peran vital untuk memastikan penyebab pasti kematian, mendeteksi ada atau tidaknya unsur kekerasan lain, menentukan waktu kematian secara presisi, serta menyusun urutan kejadian yang sebenarnya.








