Categories: Bengkulu Berita Kasus Kepahiang

Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Perjalanan panjang mengurai misteri kematian Gita Fitri Ramadhani (25) kini memasuki fase yang paling menentukan.

Setelah melewati polemik, kejanggalan, dan dorongan kuat dari keluarga, proses otopsi forensik dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 3 Maret 2026.

Bagi tim kuasa hukum keluarga, momentum ini bukan sekadar lanjutan prosedur, melainkan titik krusial yang akan menentukan arah penegakan hukum secara menyeluruh.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 1 Maret 2026, tim kuasa hukum menegaskan bahwa otopsi harus menjadi instrumen pembuktian yang membuka seluruh fakta secara terang-benderang.

Tidak boleh ada celah, tidak boleh ada ruang gelap, dan tidak boleh ada kompromi terhadap kebenaran ilmiah maupun yuridis.

“Kami ingin menegaskan kepada semua pihak, otopsi ini bukan formalitas administratif. Ini adalah pembuktian ilmiah yang menentukan,” ujar Rustam Efendi, kuasa hukum utama keluarga almarhumah.

BACA JUGA: Ekshumasi Gita Fitri, Mengurai Misteri Kematian di Kebun Talang Sawah

Rustam mengapresiasi langkah aparat yang telah bergerak cepat dan turun langsung ke lapangan.

Namun, apresiasi itu dibarengi dengan penegasan keras.

Menurutnya, profesionalitas, transparansi, dan independensi mutlak harus dijaga sejak awal hingga akhir proses.

Ia menekankan bahwa tim hukum akan mengawal ketat setiap tahapan otopsi, mulai dari persiapan hingga hasil resmi diumumkan.

“Kebenaran tidak boleh ditutup. Tidak boleh ada ruang gelap dalam proses penegakan hukum. Otopsi ini harus membuka seluruh fakta tanpa celah,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Holim Kimshu, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.

BACA JUGA: Siaga Banjir dan Kriminal Malam Hari! Babinsa Turun Langsung ke Desa Rantau Alih, Warga Diminta Waspada Total

Ia menekankan bahwa standar forensik harus dijalankan secara ketat dan objektif.

Menurut Holim, hasil otopsi nantinya harus menjadi dasar hukum yang kuat, bukan sekadar pelengkap berkas atau formalitas prosedural.

“Otopsi adalah pembuktian ilmiah. Semua harus berbasis standar forensik yang sahih. Hasilnya nanti harus mampu menjawab semua keraguan publik secara objektif,” ujarnya.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: ekshumasi Gita Fitri Ramadhani kebenaran ilmiah Kepahiang otopsi forensik penegakan hukum tim kuasa hukum

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

4 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

4 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

7 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

14 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago