Categories: Bengkulu Berita Kasus Kepahiang

Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Perjalanan panjang mengurai misteri kematian Gita Fitri Ramadhani (25) kini memasuki fase yang paling menentukan.

Setelah melewati polemik, kejanggalan, dan dorongan kuat dari keluarga, proses otopsi forensik dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 3 Maret 2026.

Bagi tim kuasa hukum keluarga, momentum ini bukan sekadar lanjutan prosedur, melainkan titik krusial yang akan menentukan arah penegakan hukum secara menyeluruh.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 1 Maret 2026, tim kuasa hukum menegaskan bahwa otopsi harus menjadi instrumen pembuktian yang membuka seluruh fakta secara terang-benderang.

Tidak boleh ada celah, tidak boleh ada ruang gelap, dan tidak boleh ada kompromi terhadap kebenaran ilmiah maupun yuridis.

“Kami ingin menegaskan kepada semua pihak, otopsi ini bukan formalitas administratif. Ini adalah pembuktian ilmiah yang menentukan,” ujar Rustam Efendi, kuasa hukum utama keluarga almarhumah.

BACA JUGA: Ekshumasi Gita Fitri, Mengurai Misteri Kematian di Kebun Talang Sawah

Rustam mengapresiasi langkah aparat yang telah bergerak cepat dan turun langsung ke lapangan.

Namun, apresiasi itu dibarengi dengan penegasan keras.

Menurutnya, profesionalitas, transparansi, dan independensi mutlak harus dijaga sejak awal hingga akhir proses.

Ia menekankan bahwa tim hukum akan mengawal ketat setiap tahapan otopsi, mulai dari persiapan hingga hasil resmi diumumkan.

“Kebenaran tidak boleh ditutup. Tidak boleh ada ruang gelap dalam proses penegakan hukum. Otopsi ini harus membuka seluruh fakta tanpa celah,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Holim Kimshu, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.

BACA JUGA: Siaga Banjir dan Kriminal Malam Hari! Babinsa Turun Langsung ke Desa Rantau Alih, Warga Diminta Waspada Total

Ia menekankan bahwa standar forensik harus dijalankan secara ketat dan objektif.

Menurut Holim, hasil otopsi nantinya harus menjadi dasar hukum yang kuat, bukan sekadar pelengkap berkas atau formalitas prosedural.

“Otopsi adalah pembuktian ilmiah. Semua harus berbasis standar forensik yang sahih. Hasilnya nanti harus mampu menjawab semua keraguan publik secara objektif,” ujarnya.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: ekshumasi Gita Fitri Ramadhani kebenaran ilmiah Kepahiang otopsi forensik penegakan hukum tim kuasa hukum

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

14 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

19 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

19 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

21 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

22 jam ago