Categories: Bengkulu Berita Kasus Kepahiang

Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Perjalanan panjang mengurai misteri kematian Gita Fitri Ramadhani (25) kini memasuki fase yang paling menentukan.

Setelah melewati polemik, kejanggalan, dan dorongan kuat dari keluarga, proses otopsi forensik dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 3 Maret 2026.

Bagi tim kuasa hukum keluarga, momentum ini bukan sekadar lanjutan prosedur, melainkan titik krusial yang akan menentukan arah penegakan hukum secara menyeluruh.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 1 Maret 2026, tim kuasa hukum menegaskan bahwa otopsi harus menjadi instrumen pembuktian yang membuka seluruh fakta secara terang-benderang.

Tidak boleh ada celah, tidak boleh ada ruang gelap, dan tidak boleh ada kompromi terhadap kebenaran ilmiah maupun yuridis.

“Kami ingin menegaskan kepada semua pihak, otopsi ini bukan formalitas administratif. Ini adalah pembuktian ilmiah yang menentukan,” ujar Rustam Efendi, kuasa hukum utama keluarga almarhumah.

BACA JUGA: Ekshumasi Gita Fitri, Mengurai Misteri Kematian di Kebun Talang Sawah

Rustam mengapresiasi langkah aparat yang telah bergerak cepat dan turun langsung ke lapangan.

Namun, apresiasi itu dibarengi dengan penegasan keras.

Menurutnya, profesionalitas, transparansi, dan independensi mutlak harus dijaga sejak awal hingga akhir proses.

Ia menekankan bahwa tim hukum akan mengawal ketat setiap tahapan otopsi, mulai dari persiapan hingga hasil resmi diumumkan.

“Kebenaran tidak boleh ditutup. Tidak boleh ada ruang gelap dalam proses penegakan hukum. Otopsi ini harus membuka seluruh fakta tanpa celah,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Holim Kimshu, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.

BACA JUGA: Siaga Banjir dan Kriminal Malam Hari! Babinsa Turun Langsung ke Desa Rantau Alih, Warga Diminta Waspada Total

Ia menekankan bahwa standar forensik harus dijalankan secara ketat dan objektif.

Menurut Holim, hasil otopsi nantinya harus menjadi dasar hukum yang kuat, bukan sekadar pelengkap berkas atau formalitas prosedural.

“Otopsi adalah pembuktian ilmiah. Semua harus berbasis standar forensik yang sahih. Hasilnya nanti harus mampu menjawab semua keraguan publik secara objektif,” ujarnya.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: ekshumasi Gita Fitri Ramadhani kebenaran ilmiah Kepahiang otopsi forensik penegakan hukum tim kuasa hukum

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Tanjung Makmur Cek Pekarangan dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.

3 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

GSMP Sumsel Didorong Lebih Terarah dan Terukur

Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…

8 jam ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik

Mahfud MD Soroti Komunikasi dan Kinerja Purbaya

Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Empat…

19 jam ago
  • Berita

Bhabinkamtibmas Pendopo Dorong Pekarangan Bergizi dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek pekarangan bergizi sekaligus mengajak warga Desa Kungkilan mencegah Karhutla.

19 jam ago