Categories: Bengkulu Kasus Kepahiang

OTT Irigasi Kepahiang Menggelinding, Lima Terdakwa Pilih Bungkam

Jaksa Jerat Dakwaan Tipikor Berlapis

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan pasal berat.

Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara atau pihak yang berkaitan dengan jabatan.

Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider berupa Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Dakwaan berlapis ini menunjukkan keseriusan penuntut umum dalam membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan publik.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

Awal Mula Kasus dari Program Irigasi Nasional

Jaksa menguraikan bahwa perkara ini bermula dari pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-GAI).

Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bersumber dari DPR RI dan dilaksanakan melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII.

Program P3-GAI sejatinya dirancang untuk meningkatkan sistem irigasi di wilayah pedesaan guna mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

Namun, dalam pelaksanaannya di Kepahiang, program ini diduga dimanfaatkan sebagai ladang pungutan ilegal.

Dugaan Uang Komitmen dan OTT di Lapangan

BACA JUGA: Korupsi UPS RSUD Kepahiang Masuk Sidang, Satu Tersangka Buron

Menurut jaksa, terdakwa Ferly Rivaldi diduga meminta Karmolis untuk mengoordinir pengumpulan uang dari pihak-pihak penerima manfaat program.

Uang tersebut disebut sebagai “uang komitmen”, dengan dalih sebagai syarat atau imbalan atas turunnya bantuan program irigasi.

Dana dikumpulkan dari sejumlah penerima program yang berharap proyek irigasi dapat berjalan lancar.

Namun, praktik tersebut akhirnya terendus aparat penegak hukum.

“Pada saat proses penyerahan uang itulah, para terdakwa diamankan oleh tim penyidik dalam operasi tangkap tangan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai yang kini telah ditetapkan sebagai barang bukti dan akan dikonfrontirkan dalam persidangan.

BACA JUGA: Sidang Alex Noerdin Ditunda, Ini Penyebabnya!

Puluhan Saksi Disiapkan Jaksa

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: Ferly Rivaldi Karmolis ASN Kepahiang kasus irigasi P3GAI korupsi dana desa OTT Kepahiang pemerasan dana irigasi sidang OTT Bengkulu

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAKEM Empat Lawang Soroti Potensi Gangguan Kerukunan

Kejari Empat Lawang memperkuat koordinasi PAKEM untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan demi menjaga…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit

Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…

5 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…

5 hari ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

6 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

7 hari ago