Ringkasan Berita:
Perkara OTT dugaan pemerasan program irigasi P3-GAI di Kepahiang resmi disidangkan di PN Bengkulu. Lima terdakwa, termasuk ASN dan tiga kepala desa, kompak tidak mengajukan eksepsi dan memilih fokus membantah di tahap pembuktian.
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Babak baru penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan dana irigasi di Kabupaten Kepahiang resmi dimulai.
Lima terdakwa yang terjerat dalam kasus tersebut kini harus duduk di kursi pesakitan setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (29/1/2026).
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Namun, ada pemandangan menarik yang langsung menyita perhatian publik dan awak media.
Alih-alih melakukan perlawanan hukum sejak awal, seluruh terdakwa memilih “bungkam secara hukum”.
Melalui penasihat hukum masing-masing, kelima terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Sikap ini menandakan bahwa para terdakwa siap langsung masuk ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Lima Nama, Lima Latar Belakang
Kelima terdakwa yang kini menghadapi ancaman pidana korupsi memiliki latar belakang berbeda, namun dipertemukan dalam satu pusaran perkara.
Mereka adalah Karmolis, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Selain itu, ada nama Ferly Rivaldi yang dikenal sebagai mantan staf ahli salah satu anggota DPR RI.
Tiga terdakwa lainnya merupakan kepala desa aktif, yakni Adi Kustin selaku Kepala Desa Bogor Baru, Subandi Kepala Desa Kampung Bogor, serta Hendri Kepala Desa Pagar Gunung.
BACA JUGA: Sidang Tol Betung–Tempino Terancam Dihentikan, Ini Alasannya
Kombinasi aktor birokrasi, politik, dan pemerintahan desa ini membuat perkara OTT Kepahiang menjadi sorotan, terutama karena berkaitan langsung dengan program nasional yang seharusnya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Jaksa Jerat Dakwaan Tipikor Berlapis
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan pasal berat.
Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara atau pihak yang berkaitan dengan jabatan.
Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider berupa Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Dakwaan berlapis ini menunjukkan keseriusan penuntut umum dalam membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan publik.
Awal Mula Kasus dari Program Irigasi Nasional
Jaksa menguraikan bahwa perkara ini bermula dari pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-GAI).






