Parkir Liar Catut Nama Dishub Lahat, Ini Fakta Sebenarnya!

oleh -724 Dilihat
oleh
Oknum juru parkir liar di Lahat mencatut nama Dishub. Padahal sejak Januari 2026, kewenangan parkir resmi dialihkan ke Bapenda. (*/IST)

Karcis parkir resmi menjadi bukti sah bahwa retribusi yang dibayarkan masuk ke kas daerah dan tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada karcis tersebut, tertulis dengan jelas nominal retribusi serta keterangan bahwa dana tersebut disetorkan ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi.

“Kalau tidak diberikan karcis, parkirnya gratis. Itu namanya parkir liar, menjurus pada pungutan liar (pungli),” tegas Deswan.

Ia menambahkan, uang hasil parkir tanpa karcis berpotensi masuk ke kantong pribadi oknum tertentu dan sama sekali tidak memberikan manfaat bagi daerah.

BACA JUGA: PLTU Bengkulu Terancam Lumpuh, Puluhan Truk Batubara Disetop di Lubuklinggau 

Jangan Takut, Pungli Harus Dilawan

Deswan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut dan tidak melakukan pembiaran terhadap praktik pungutan liar.

Menurutnya, sikap tegas dari pengendara justru sangat dibutuhkan agar oknum juru parkir liar merasa jera.

“Masyarakat tidak perlu takut dan jangan melakukan pembiaran atas aksi pungli,” katanya.

Ia bahkan menyarankan agar pengendara tidak segan untuk “agak rewel” dengan menanyakan atau menagih karcis parkir.

Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk memaksa juru parkir memberikan karcis resmi atau menghentikan praktik parkir liar.

BACA JUGA: Jalan Yos Sudarso Siap Dirombak! Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Lubuklinggau

“Gak apa-apa agak rewel, tagih karcisnya. Agar petugas parkirnya memberikan karcisnya,” ujarnya.

Peran Aktif Warga Kunci Penertiban Parkir Liar

Fenomena parkir liar bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut kesadaran bersama dalam menjaga tata kelola daerah yang bersih dan transparan.

Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.

Dengan menolak membayar parkir tanpa karcis, masyarakat secara langsung membantu pemerintah menutup ruang bagi praktik pungli.

Selain itu, langkah tersebut juga berkontribusi pada peningkatan PAD yang nantinya kembali untuk pembangunan daerah.

BACA JUGA: PAD Empat Lawang Tembus Rp50,29 Miliar! Bapenda Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Angka Ini

Pengalihan kewenangan parkir ke Bapenda diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.

Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada pengawasan bersama dan keberanian masyarakat untuk berkata “tidak” pada parkir liar.

Ke depan, Pemkab Lahat diharapkan terus melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat semakin paham hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa parkir.

Dengan demikian, praktik pencatutan nama instansi dan pungli parkir dapat ditekan secara signifikan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search